Aturan Kargo Baru, Paket Pos Telat Dikirim
Rabu, 06 Juli 2011 – 11:46 WIB
Stagnasi kargo dan pos dokumen ditengarai akibat penerapan aturan RA melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor 255/IV/2011 tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos jasa pengangkutan udara. Jika sebelumnya pemeriksaaan kargo melalui pos yang berada di ring satu (dekat enggan gudang/apron), namun karena adanya RA, maka pemeriksaan dipindahkan ke lokasi di Ring II dengan jarak lebih jauh antara 500 meter hingga satu kilo. Selain itu RA juga menyediakan alat pemeriksa alat pindai atau X-ray juga berkurang sehingga antrean barang yang semula rata-rata 45 menit menjadi lima jam.
Adanya aturan baru tersebut juga mengakibatkan adanya perubahan biaya pemeriksaan dengan x-ray yang semula Rp 60 per kg jadi Rp 850 per kilogram. "Karena itu kami untuk sementara menghentikan layanan paket sehari sampai dari Jakarta. Belum tahu sampai kapan," tandasnya.
Karena itu PT Pos berharap agar pemerintah kembali mempertimbangkan kemampuan RA memeriksa kargo kiriman udara tersebut. Agar masalah ini cepat terselesaikan. (aan)