Aturan Kelulusan PPPK Bakal Diubah, Ada Afirmasi Masa Kerja Honorer, Alhamdulillah
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memberi sinyal bakal ada perubahan aturan penentuan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi PPPK.
Azwar Anas mengatakan, langkah ini dilakukan menyusul banyaknya masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada dirinya terkait nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi ASN PPPK.
Passing grade tersebut sebelumnya diusulkan masing-masing instansi pembina.
“Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi," kata Azwar Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, Rabu (3/5).
"Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar kedepan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada. Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan,” ujar Anas.
Pria kelahiran 6 Agustus 1973 itu mengatakan, berdasarkan reformasulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN, kini sedang dimatangkan, nantinya bisa diputuskan adanya potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas seleksi PPPK.
“Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas. Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” ujar mantan bupati Banyuwangi dua periode itu.