Aturan Kepemilikan Pesawat Belum Jelas
Kamis, 10 Januari 2013 – 08:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memutuskan pemberlakuan ketentuan mengenai kepemilikan pesawat bagi perusahaan penerbangan nasional. Alasannya, karena masih melakukan sinkronisasi ketentuan akibat adanya kriteria terbaru dengan Undang-Undang Penerbangan No 1/2009. ”Surat ketentuannya belum ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub). Berarti belum bisa diterapkan saat ini,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay di Jakarta, Rabu (9/1).
Tercatat, hingga mendekati tenggat waktu pelaksanaan ketentuan aturan kepemilikan pesawat, 12 Januari 2013, Menhub belum juga menandatangani implementasi peraturan tersebut. Herry menambahkan, belum ditandatanganinya implementasi ketentuan kepemilikan pesawat itu karena masih ada aturan tambahan lainnya yang belum tuntas dibahas bersama. ”Para lawyer (pengacara, Red) dari perusahaan penerbangan nasional inginnya ada ketentuan baru yang menjadi bukti kepemilikan pesawat,” kata Herry.
Aturan baru tersebut yakni, lanjut dia, dokumen lease to purchase (menyicil untuk membeli) pesawat dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan pesawat. Jika aturan kepemilikan pesawat itu mengambang dan belum juga diterapkan pada Januari ini, berarti merupakan penundaan kedua kalinya setelah pada tahun lalu sudah diperpanjang hingga 12 Januari 2013, yang seharusnya sudah berlaku pada 12 Januari 2012.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memutuskan pemberlakuan ketentuan mengenai kepemilikan pesawat bagi perusahaan penerbangan nasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Produk
Produsen Permen Yupi Gandeng BPJPH Mengedukasi Publik soal Produk Halal
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:42 WIB - Industri
Hadir di Indonesia, RIIFO Siap Membangun Infrastruktur Berkualitas
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:23 WIB - Bisnis
Indonesia Re Ungkap Inisiatif dan Optimalitas Proses Bisnis di 2025
Kamis, 09 Januari 2025 – 12:49 WIB - Bisnis
Gandeng IIF, Surveyor Indonesia Dukung ESG Advisory & Pembiayaan Berkelanjutan
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Datang ke Solo dengan Pasukan Mengerikan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:31 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Kamis 9 Januari 2025, Berangkat Siang-Malam
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:23 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB