btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan KPU Dinilai Melampaui Wewenang

Minggu, 17 Maret 2013 – 04:44 WIB
Aturan KPU Dinilai Melampaui Wewenang - JPNN.COM
JAKARTA - Aturan pendaftaran calon legislatif yang disusun Komisi Pemilihan Umum dinilai melampaui kewenangan. Sejumlah persyaratan yang diatur di peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 nampaknya melebih batas dari yang diatur oleh Undang Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012.

 

"Tidak dibenarkan jika kemudian KPU menyelundupkan norma hukum baru dalam peraturan KPU," ujar Arif Wibowo, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemilu di Jakarta, Sabtu (16/3).

 

Aturan yang melanggar pertama terkait syarat pencalonan anggota DPR dan DPRD bagi kepala desa atau perangkat desa. Pasal 19 huruf i angka 4 peraturan KPU menyebut bahwa pejabat desa itu wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

 

Menurut Arif, pasal 86 ayat 2 UU pemilu hanya melarang mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa sebagai pelaksana kampanye. "Undang Undang sama sekali tidak mengatur surat pengunduran diri permanen itu," ujar anggota Komisi II DPR itu.

 

JAKARTA - Aturan pendaftaran calon legislatif yang disusun Komisi Pemilihan Umum dinilai melampaui kewenangan. Sejumlah persyaratan yang diatur di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu