Aturan Kuota Mahasiswa Baru, Beri Peluang Putra Daerah
Sabtu, 20 November 2010 – 17:53 WIB
Menurutnya, dengan adanya protes atau penolakan seperti ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa PTN yang belum paham dengan isi Peraturan Pemerintah (PP) No.66 tahun 2010 perubahan atas PP No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Untuk diketahui sebelumnya, Universitas Mulawarman (Unmul) dengan tegas menolak peraturan baru mengenai penerimaan mahasiswa baru yang mengharuskan setiap PTN menyediakan 60 persen kuota penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi nasional mulai 2011.