Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Mudik Diperketat, Wali Kota Eva Langsung Keluarkan Instruksi

Jumat, 23 April 2021 – 14:55 WIB
Aturan Mudik Diperketat, Wali Kota Eva Langsung Keluarkan Instruksi - JPNN.COM
Wali Kota Bnadarlampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan, Kamis, (23/4/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menginstruksikan jajaran Satgas Covid-19 setempat lebih memperketat pengawasan terhadap kendaraan di pintu masuk ke kota itu.

Instruksi itu disampaikan Eva merespons Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Mudik Lebaran.

"Tentunya kami pemerintah daerah akan ikuti perintah dari pusat. Di perbatasan sudah kami perintahkan perketat lagi pengawasannya," kata Eva Dwiana di Bandar Lampung, Jumat (23/4).

Secara teknis, Eva juga bakal merevisi dan menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor: 80/523/T.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dengan addendum SE Satgas Covid-19 Pusat.

Eva menegaskan bahwa larangan mudik tersebut menunjukkan pemerintah peduli dan sayang kepada warganya dan tidak ingin masyarakat terpapar virus corona.

"Pemerintah itu sayang dengan masyarakatnya, bukan ingin menghalangi mereka mudik. Kalau kumpul-kumpul tetapi terpapar virus, kan sama saja bohong usaha pemerintah memutus mata rantai Covid-19," kata Eva.

Dia juga memastikan revisi SE tidak akan mengubah jam operasional mal, toko, pedagang kecil dan kafe di mana mereka akan diberikan waktu membuka usahanya hingga jam yang sudah ditentukan.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 360/326/IV.06/III/2021 jam operasional jenis usaha, seperti pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern yang sebelumnya hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana instruksikan jajarannya memperketat pengawasan di perbatasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close