Aturan Outsourcing Terbit Bulan Ini
Kamis, 01 November 2012 – 18:47 WIB
Muhaimin menyebutkan ada beberapa point penting yang menjadi dasar pijakan dalam permenakertrans outsourcing. Yakni, pelaksanaan outsourcing harus sesuai dengan undang-undang dan hanya untuk lima jenis pekerjaan yang bukan inti. “Kemudian, pekerja outsourcing harus memperoleh jaminan perlindungan yang memadai,” jelasnya.
Lima jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan adalah, cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan jasa penunjang migas pertambangan. Selain itu, pemborongan pekerjaan itu diatur dan diperbolehkan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).