Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan PCR dan Karantina di Arab Saudi Dicabut, Bagaimana Kuota Haji Indonesia?

Senin, 07 Maret 2022 – 23:56 WIB
Aturan PCR dan Karantina di Arab Saudi Dicabut, Bagaimana Kuota Haji Indonesia? - JPNN.COM
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto berharap kuota haji Indonesia kembali normal setelah pemerintah Arab Saudi mencabut aturan karantina dan PCR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto berharap pelaksanaan ibadah haji bisa kembali normal setelah pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut, seperti menghapus keharusan PCR dan karantina.

Yandri menyebutkan dari hasil kunjungannya ke Arab Saudi pada November 2021, jumlah jemaah haji yang akan diundang hanya 30 persen.

"Waktu saya ke Arab Saudi bulan november tahun lalu, seluruh dunia jemaah haji yang diundang itu cuma 30 persen. Waktu itu pandemi masih tinggi," kata Yandri kepada JPNN.com, Senin (7/3).

Namun, dia meminta pemerintah untuk kembali menjalin komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait kuota haji 2022 setelah sejumlah aturan dicabut.

"Perlu dikomunikasikan lagi, berapa yang diterima oleh Arab Saudi saudi untuk mengirim jemaah haji," lanjutnya.

Politikus PAN itu menyebutkan Komisi VIII berharap kuota haji Indonesia bisa kembali ke normal sebelum pandemi Covid-19, yakni sebanyak 210 ribu.

"Dengan kondisi seperti ini physical distancing jadi tidak ada, karantina dan PCR tidak ada, berarti itu sudah bukan Pandemi di Arab Saudi saudi jadi endemi," pungkas Yandri.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto berharap kuota haji Indonesia kembali normal setelah pemerintah Arab Saudi mencabut aturan karantina dan PCR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News