Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya
Pertimbangan dilakukannya perubahan peraturan menyangkut lahan yang dikuasai warga berstatus tanah milik negara, tetapi sudah ditempati puluhan tahun oleh masyarakat dan kehadiran IKN tidak boleh merugikan warga.
Dia memastikan revisi regulasi itu untuk mengakomodasi hak warga terdampak pembangunan IKN, karena ada sejumlah lahan yang sudah digarap warga selama puluhan tahun berstatus sebagai tanah negara.
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bersama Otorita ibu Kota Nusantara (OIKN) juga melakukan pendekatan melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) kepada warga terdampak pembangunan IKN.
Makmur menjelaskan bahwa permasalahan pembebasan lahan dengan warga setempat harus dirampungkan, karena ada hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah sehingga tidak merugikan rakyat.
"Pembangunan IKN dipercepat, secara bersamaan masyarakat diperlakukan secara baik dan adil sesuai arahan Kepala Negara, melalui PDSK," kata Makmur Marbun.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!