Aturan Pencalonan Diubah, KPU Ingatkan Potensi Konflik
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner KPU Ida Budhiarti menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang tiba-tiba mewacanakan perubahan aturan tentang calon tunggal dalam pilkada. Menurutnya, perubahan itu harusnya dilakukan sebelum tahapan pilkada serentak bergulir.
"Sistem pemilu ini harusnya sudah clear sejak sebelum tahapan dimulai. Kalau tahapan pemilhan sudah berjalan lalu kemudian mengoreksi sistem, apakah nantinya tidak ada potensi konflik gugatan dari peserta?," kata Ida dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (1/8).
Dikatakannya, saat ini pilkada serentak gelombang pertama sudah masuk tahap pendaftaran pasangan calon. Karenanya, tentu tidak adil bagi bakal pasangan calon yang sudah siap mendaftar jika terjadi perubahan aturan di tengah jalan.
"Karena mereka (bakal pasangan calon) secara moralitas sudah menggunakan haknya dengan mendaftarkan diri pada masa pendaftaran 26-28 Juli," tutur mantan komisioner KPU Jawa Tengah ini.
Selain itu, Ida juga menilai perubahan aturan tentang calon tunggal harus dilakukan melalui revisi undang-undang atau produk hukum sejenis. Pasalnya, ketentuan tersebut merupakan elemen strategis yang memiliki pengaruh sistemik terhadap penyelenggaraan pilkada.
Sementara, lanjutnya, revisi undang-undang membutuhkan waktu yang lama dan kajian yang mendalam. Padahal pemungutan suara untuk pilkada serentak gelombang pertama sudah dijadwalkan digelar pada akhir tahun 2015 ini.
"Inilah yang perlu dipertimbangkan untuk sampai pada keputusan apakah sekarang waktu yang tepat melakukan revisi untuk membongkar kembali sistem pilkada, sementara tahapan sudah berjalan," jelas satu-satunya perempuan di antara lima komisioner KPU ini.
Meski begitu, Ida paham betul bahwa revisi undang-undang bergantung dan merupakan kewenangan penuh DPR bersama pemerintah. Jika revisi Undang Undang Pilkada benar-benar terealisasi, KPU sebagai eksekutor siap menjalankan. (dil/jpnn)