Aturan Pendanaan IKN Diteken Jokowi, Ada Skema Utang
Kamis, 05 Mei 2022 – 07:48 WIB
![Aturan Pendanaan IKN Diteken Jokowi, Ada Skema Utang Aturan Pendanaan IKN Diteken Jokowi, Ada Skema Utang - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/03/14/presiden-jokowi-di-depan-tenda-tempatnya-menginap-di-titik-n-72dt.jpg)
Presiden Jokowi di depan tenda tempatnya menginap di titik nol IKN Nusantara, Kecamatan Sepaku, PPU, Kalimantan Timur. Foto : Instagram Presiden Jokowi
Selanjutnya, Otorita IKN juga dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).
"Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disebutkan dalam aturan tersebut.
Selanjutnya pada Pasal 43 mengatur mengenai jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN yaitu terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Alat Berat;
d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
e. Pajak Air Permukaan;