Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Penjabaran UU Ratifikasi Konvensi TKI jangan Telat

Selasa, 10 April 2012 – 16:05 WIB
Aturan Penjabaran UU Ratifikasi Konvensi TKI jangan Telat - JPNN.COM
JAKARTA—Anggota Komisi IX DPR RI, Herlini Amran meminta kepada pemerintah untuk dapat lebih cepat menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari Undang-undang (UU), jika UU mengenai ratifikasi konvensi tenaga kerja Indonesia (TKI) telah disahkan di dalam paripurna. Pasalnya, selama ini kinerja pemerintah dinilai lambat dalam menyusun suatu kebijakan.

 “Kami meminta kepada pemerintah untuk segera memulai mengharmonisasi peraturan perundang – undangan yang terkait dengan ratifikasi TKI. Karena biasanya pemerintah lamban sekali dalam membuat perangkat turunannya,” ungkap Herlini di Jakarta, Selasa (10/4).

 Menurutnya, Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran ini sangat penting untuk menaikkan posisi tawar Indonesia di komunitas internasional. Sehingga penyelesaian kasus yang menyangkut pekerja migran Indonesia di luar negeri berpotensi mendapat kemudahan dengan Indonesia telah meratifikasi UU ini.

“Kami sangat mendukung pembahasn RUU konvensi Pekerja Migran ini. Akan tetapi,  dengan catatan menuntut Pemerintah untuk menyiapkan aparat dan fasilitas pelayanan TKI agar selaras dengan konvensi ini bila diketuk palu pada sidang paripurna nantinya,” imbuhnya.

JAKARTA—Anggota Komisi IX DPR RI, Herlini Amran meminta kepada pemerintah untuk dapat lebih cepat menyusun peraturan perundang-undangan sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News