Aturan Penyalur BBM, BBG, dan Elpiji Dipermudah
jpnn.com, JAKARTA - Aturan investasi di sektor minyak dan gas terus dipermudah. Salah satunya, penyederhanaan bentuk legalitas penyalur bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan liquefied petroleum gas (LPG/elpiji).
Saat ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Dalam permen tersebut, penerbitan surat keterangan penyalur (SKP) BBM, BBG, dan LPG dihapuskan.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Migas Harya Adityawarman menyatakan, badan usaha niaga umum BBM hanya wajib melaporkan penunjukan penyalur kepada menteri ESDM melalui Ditjen Migas dan BPH Migas setiap bulan.
’’Kemudian, Ditjen Migas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pencatatan dan daftar penyalur akan dipublikasikan di website Ditjen Migas,’’ ujar Harya, Minggu (18/3).
Permen tersebut juga mengatur bahwa penyalur yang ditunjuk badan usaha niaga migas dapat mendistribusikan BBM, BBG, dan LPG setelah ada perjanjian kerja sama dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (PIUNU) migas.
Dalam Permen ESDM 13/2018, ditetapkan bahwa untuk penyaluran BBM jenis tertentu dan/atau jenis penugasan, BU PIUNU yang diberi penugasan wajib menunjuk penyalur yang menyediakan sarana dan fasilitas di wilayah penugasan. Penyalur juga wajib menyediakan BBM JBT/JBKP pada sub penyalur yang ditetapkan.
Sementara itu, pengaturan sub penyalur dilakukan BPH Migas.