Aturan Penyaluran Dana BOS Berlapis-lapis
Senin, 27 Desember 2010 – 20:07 WIB
“Berdasarkan SEB ini, pemerintah kabupaten/kota harus menyalurkan dana dari kas umum daerah ke sekolah dalam tujuh hari kerja sejak dana ada di Kas Umum Daerah,” tukasnya.
Keempat, Surat Edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang alokasi dana BOS per sekolah negeri dan alokasi dana BOS untuk sekolah swasta per kabupaten/kota. “Keempat produk hukum ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan program BOS 2011 untuk berjalan lebih baik,” imbuhnya.
Dengan kondisi demikian, Mendiknas mengimbau kepada seluruh kepala daerah harus segera melakukan penunjukkan pejabat yang menangani program /kegiatan BOS di Dinas Pendidikan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menunjuk staf Dinas pendidikan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Selain itu, kepala daerah juga diminta menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan Tim Manajemen BOS kabupaten/kota tahun 2011, dan diminta menyalurkan dana BOS ke nomor rekening sekolah yang telah digunakan sekolah para program BOS tahun anggaran 2010.