Aturan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan Hutan Diteken di KPK
Jumat, 17 Oktober 2014 – 11:19 WIB
C. Bahwa sesuai dengan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan merupakan hutan negara.
D. Bahwa pada 11 maret 2013 telah ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia oleh 12 Kementerian/lembaga negara.
E. Bahwa dalam rangka menyelesaikan hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan serta sesuai prinsip Negara Kesatuan RI perlu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.