Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda
Jumat, 08 April 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA — Dari serangkaian pasal yang dikenakan polisi terhadap Inong Melinda alias Malinda Dee, dicantumkan pula pasal tindak pidana pencucian uang (money laundring). Sangkaan tersebut dikenakan lantaran Malinda diduga melakukan pengalihan dan pengendapan dana hasil aksi ilegalnya ke rekening lainnya yang diduga sebagai perbuatan pencucian uang. Sebab, dana puluhan miliar rupiah yang terkumpul dari nasabah Citibank disinyalir terkumpul dari sejumlah nasabah kelas kakap. Hanya saja, polisi baru menerima pengaduan dari tiga nasabah saja.
"Dari tiga itu kan bisa berkembang. Tiga itu, yang baru ditemukan dan dirugikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (8/4).
Namun untuk menguatkan dugaan pencucian uang, penyidik harus menunggu data nasabah dan alur transaksi dari Citibank. Hanya saja polisi terkendala aturan perbankan nasional yang juga mempunyai aturan sendiri di bawah otoritas Bank Indonesia.
JAKARTA — Dari serangkaian pasal yang dikenakan polisi terhadap Inong Melinda alias Malinda Dee, dicantumkan pula pasal tindak pidana pencucian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:33 WIB - Humaniora
Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:31 WIB - Humaniora
BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
Sabtu, 21 Desember 2024 – 20:57 WIB - Humaniora
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Sabtu, 21 Desember 2024 – 19:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Humaniora
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Sabtu, 21 Desember 2024 – 19:04 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Pra MLB NU Rampung, Hasilnya Usulkan Nama AHWA Hingga Ketum Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:30 WIB - Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB