Aturan Perjalanan Diperlonggar, Bandung Tetap Gelar Ganjil Genap
Karena, kata dia, ganjil genap digelar berdasarkan aturan tingkatan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Masih ada (ganjil genap), tetapi bergantung situasinya. Jadi, kalau misalnya seperti akhir pekan memang diperkirakan masih ada kerumunan yang punya kerawanan terjadinya penyebaran Covid-19, maka masih tetap diterapkan," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperlonggar aturan perjalanan dengan menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022. (antara/jpnn)