Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 – 17:32 WIB
Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Aturan mengenai pesangon buruh terkena PHK di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: Antara

Sementara itu, dalam Ayat 3 dinyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ayat 4 menyebutkan,  dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.

Ayat 5 dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 158, 159, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 184 UU Ketenagakerjaan dihapus. (boy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Berikut ini aturan mengenai pesangon bagi buruh yang terkena PHK dalam UU Cipta Kerja. Simak baik-baik.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News