Aturan Tahapan Pilkada 2017 Terganjal DPR
Selasa, 05 April 2016 – 00:53 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR hingga saat ini belum juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkonsultasi membahas rancangan peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
"Belum ada informasi (kapan konsultasi dengan DPR dilaksanakan,red). Kami menunggu saja. Harapannya dapat secepatnya, karena tahapan sudah kami tetapkan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (4/4).
Menurut Ferry, konsultasi pentingaAgar ketika ada masukan dari DPR, pihaknya dapat segera merapikan pasal-pasal dalam sejumlah PKPU bagi tahapan pelaksanaan pilkada 2017.