Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Hari Ini

Rabu, 18 Mei 2022 – 14:53 WIB
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Hari Ini - JPNN.COM
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan dalam negeri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut ialah SE Satgas Covid-19 Nomor 18 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto itu berlaku mulai hari ini (18/5).

Adapun protokol kesehatan yang diatur dalam SE tesebut untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ialah menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada di tengah kerumunan.

"Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," bunyi SE Satgas Covid-19 11/2022, dikutip pada Rabu (18/5).

PPDN juga harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Jarak minimal dengan orang lain yang harus diterapkan ialah 1,5 meter untuk menghindari kerumunan.

PPDN juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. (mcr9/jpnn)


Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan dalam negeri.

Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close