Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat saat Nataru dari Satgas Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal aktivitas dan mobilitas masyarakat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan itu dituangkan dalam Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan ketetapan itu Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun aturan terbaru naik pesawat terbang dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali sebagai berikut:
1. Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Adapun sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
2. Masyarakat yang telah memiliki kartu vaksin dosis kedua diminta juga menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Pengguna moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Namun, untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi: