Aturan Wajib Lapor Rekening Bank Seharusnya Hanya untuk WNA
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo mengusulkan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan aturan wajib lapor rekening perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya bagi warga negara asing (WNA).
Aturan tersebut menurutnya tidak perlu diwajibkan kepada warga negara Indonesia (WNI) dalam negeri.
Donny mengatakan, sejak awal pemerintah menyatakan jika kewajiban yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 untuk mengakomodir kerja sama Indonesia dalam perjanjian internasional Automatic Exchange of Information (AEoI).
Karena itu yang perlu mendapat perhatian adalah warga negara asing (WNA), bukan justru WNI.
"Ini kan dikeluarkan untuk mengakomodir AEoI di bidang perpajakan. Kalau begitu kan yang diinginkan oleh setiap negara adalah pertukaran informasi soal warga negaranya," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (19/6).
Dia mencontohkan, negara lain hanya ingin mendapatkan data rekening bank warga negaranya yang tinggal atau memarkir dananya di Indonesia.
Hal yang sama juga diinginkan pemerintah Indonesia, yaitu meminta data WNI yang tinggal atau menyimpan uangnya di negara lain.
"Jadi negara lain tidak ada urusan dengan WNI yang ada di Indonesia, kita juga tidak urusan dengan warga negara mereka di sana. Yang ada, kita butuh data WNI yang ada di sana. Sama juga dengan mereka, mereka ingin data warga mereka yang di sini. Ini berarti kan sama-sama warga asing," kata dia.