Atut-Rano Karno Calon Terpilih
Senin, 31 Oktober 2011 – 08:11 WIB
Menurut Hambali, berdasarkan pasal 107 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah, ditetapkan sebagai calon terpilih. “Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka pasangan calon yang memperoleh lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, dinyatakan sebagai calon terpilih,” ujarnya.
Ketetapan KPU Banten tersebut dituangkan dalam berita cara Nomor 30/BA/X/Tahun 2011 yang ditandatangani lima anggota KPU Banten. Hanya saja, berita acara tersebut hanya ditandangani oleh saksi pasangan Atut-Rano. Sementara meski hadir di rapat pleno, saksi pasangan WH-Irna, Imron Hamami tidak menandatangani.
Imron menilai, Pilgub Banten sudah berjalan dengan banyak pelanggaran, sehingga saksi pasangan WH-Irna tidak menyepakati hasil Pleno KPU Banten. “Apakah kami akan melakukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi atau tidak. Diserahkan kepada pasangan WH-Irna untuk menggunakan hak politiknya,” ujarnya.