Auditor Sebut Dividen Duta Palma Tak Sampai Rp 2 Triliun Sejak 2004
Terhadap kesaksian tersebut, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kesaksian auditor mematahkan dakwaan jaksa terkait kerugian negara.
"Ini juga terbantahkan opini yang selama ini menurut orang yang berkembang seakan-akan setiap bulan dapat Rp 600 miliar dari lima perusahaan itu adalah satu pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena, di dalam audit ini sudah terbaca yang setiap tahun diaudit dan kelihatan uang masuk dan ke luar penggunaanya dan laba ruginya," katanya seusai persidangan.
Menurutnya, tuduhan keuntungan sampai Rp 78 triliun sampai Rp 104 triliun tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dengan hadirnya auditor sebagai saksi juga menjawab juga dari hampir 31 ribu hektare ada yang sudah bersertifikat HGU dan ada yang belum.
"Terbukti di persidangan ini yang mendatangkan deviden paling besar adalah yang telah mempunyai sertifikat, yaitu ini yang mendatangkan keuntungan, malahan keuntungan yang dari bersertifikat itu dijelaskan tadi 85 persen dari lima perusahaan itu mendapat dividen adalah yang punya HGU, yang belum punya HGU itu memang belum maksimal," katanya.
Juniver menegaskan memang proses yang selama ini bermasalah seperti pengurusan belum mendapatkan sertifikat.
"Ternyata hambatannya di situ, tidak bisa dimaksimalkan karena sertifikat itu, belum diperoleh, tetapi yang sudah diperoleh, terbukti maksimal," katanya.
Dia juga mengakui laba yang diekspose masih di luar pajak. Namun, pajak yang telah dibayarkan oleh lima perusahaan kepada negara hampir Rp 750 miliar dan PBB-nya Rp 256 miliar.
"Jadi, hampir Rp 1 triliun sebenarnya yang sudah dibayarkan PPH maupun PBB, di luar dari pada kontribusi lain ke daerah, di luar dari kontribusi lain yang sudah di berikan kepada daerah termasuk pembangunan fasilitas yang diberikan kepada lingkungan dan sekitar sana," tuturnya.