Aulia Bantah Hindari Tahanan
Rabu, 19 November 2008 – 20:19 WIB
Seperti diketahui, Anwar adalah satu pejabat BI yang ikut menyetujui pengambilan dana YPPI untuk biaya bantuan hukum mantan pejabat BI serta amandemen UU BI senilai Rp 100 miliar, lewat rapat dewan gubernu BI Juni dan juli 2002.
Sementara pengacara Aulia, Amir Karyatin membantah pernyataan Anwar yang mengatakan dana YPPI adalah uang negara. Menurut dia, meski dibentuk ioelh BI, YPPI adalah badan hukum berdiri sendiri baik itu aset maupun pembukuannya. YPPI juga memiliki program sendiri diantaranya mencetak pegawai perbankan berkualitas.