Australia Barat Wajibkan Pelaku Vandalisme Grafiti Hapus 'Karya' Mereka
Pelaku grafiti di Australia Barat akan dipenjarakan dan didenda lebih dari $24 ribu (sekitar Rp250 juta). Selain itu, pelakunya juga diwajibkan menghapus "karya" mereka tersebut.
Hal ini termuat dalam UU baru mengenai vandalisme grafiti yang diloloskan Parlemen Australia Barat, Selasa (15/9/2015).
UU yang merupakan janji pemilu Partai Liberal Australia Barat ini dapat menjerat pelaku grafiti dengan hukuman maksimal hingga dua tahun penjara.
Menteri urusan Kepolisian Liza Harvey mengatakan UU itu diperlukan karena pidana vandalisme saat ini hanya berlaku pada kerusakan akibat tindak kriminal dan juga pada properti.
"Kerusakan properti mencakup aktifitas menulis di dinding sampai tindakan membakar rumah senilai $2 juta," katanya.
"Sehingga pengadilan kurang serius menindak pelanggaran grafiti daripada harapan masyarakat."
Berdasarkan undang-undang ini, pelanggaran akan berlaku bagi siapa saja yang kedapatan memiliki alat graffiti dengan tujuan melakukan grafiti dan pelaku akan menghadapi denda $6000 (sekitar Rp61 juta) jika terbukti bersalah.
Semua terdakwa pelanggaran vandalisme ini juga akan menghadapi perintah membersihkan grafiti.