Australia Godok Undang-undang Legalisasi Ganja untuk Pemakaian Pribadi
Di Australia ada partai bernama 'Legalise Cannabis' dan mereka sudah memperkenalkan undang-undang melegalkan ganja untuk penggunaan pribadi di parlemen di Victoria, New South Wales, dan Australia Barat.
Ini jadi yang pertama kalinya rancangan undang-undang yang sama diajukan di tiga negara bagian secara serentak.
RUU tersebut sudah diperkenalkan ke majelis tinggi negara bagian dan akan membutuhkan dukungan dari partai-partai besar untuk menjadi undang-undang.
Tapi warga di bawah 18 tahun tidak akan diizinkan untuk mengakses ganja, atau mengizinkan mengemudi jika berada di pengaruhnya.
Anggota parlemen majelis tinggi New South Wales, Jeremy Buckingham, mengatakan reformasi hukum ini akan memungkinkan orang berusia di atas 18 tahun untuk menanam hingga enam tanaman ganja di rumah mereka.
Aturan ini juga akan memungkinkan orang untuk memberikannya kepada orang lain sebagai hadiah dalam jumlah kecil, tetapi mengemudi di bawah pengaruh obat akan tetap dilarang.
"Ini adalah langkah bersejarah dari Partai Legalisasi Ganja di seluruh Australia untuk menciptakan reformasi legalisasi ganja yang terkoordinasi," kata Jeremy.
Dia mengatakan tujuan dari terobosan ini adalah untuk menghindari pengguna ganja dari sistem peradilan pidana, di mana jumlah pelanggaran terkait ganja secara nasional tercatat sebanyak 700.000 kasus sejak 2010.
Di Australia ada partai bernama 'Legalise Cannabis' dan mereka sudah memperkenalkan undang-undang melegalkan ganja untuk penggunaan pribadi di parlemen di Victoria, New South Wales, dan Australia Barat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:58 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:54 WIB
- Humaniora
Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
Minggu, 22 Desember 2024 – 20:06 WIB - Sosial
Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:30 WIB - Opini
Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:39 WIB - Kriminal
BNNP Bali Proses 2 WNA Pesta Wikwik & Narkoba di Canggu, tak Terduga
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:50 WIB - Sepak Bola
Dalih-dalih Shin Tae Yong Setelah Timnas Indonesia Gugur di Fase Grup Piala AFF 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 19:23 WIB