Australia Hibahkan Ventilator untuk Indonesia, Bea Cukai Jalankan Peran Fasilitator
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affairs and Trade memberikan bantuan hibah 1.000 unit ventilator kepada Pemerintah Indonesia dalam rangka penanganan lonjakan kasus Covid-19.
Bantuan ventilator tersebut tiba di Jakarta pada 9 Juli 2021 dan percepatan proses importasinya difasilitasi oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan hibah ventilator dari Pemerintah Australia itu diangkut menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific Cargo dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 23.15 WIB.
Adapun yang berperan sebagai importir adalah Pusat Krisis Kesehatan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2020, importasi ventilator tersebut diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, serta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
"Implementasi PMK tersebut dari aspek fasilitas fiskal. Selain itu, karena ventilator juga termasuk barang untuk penanganan Covid-19, maka kami pun memberikan layanan rush handling atau penanganan segera," ucap Finari.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan hibah ventilator itu merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang baik antara Indonesia dan Australia sebagai negara sahabat dan mitra strategis komprehensif.
Menurut dia, pandemi telah sangat memengaruhi kawasan Indo-Pasifik, sehingga Australia mendukung mitra dekat dan negara tetangga yaitu Indonesia dalam melancarkan dukungan kesehatan untuk meminimalkan dampak COVID-19.