Australia Larang Pelaku Pedofilia Ke Luar Negeri Tanpa Izin
Para terpidana kasus pedofilia terancam dihalangi untuk bepergian ke luar negeri dalam upaya mencegah mereka melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak di negara-negara berkembang.
Pemerintah Federal Australia akan segera memperkenalkan undang-undang yang akan melarang ribuan pelaku kejahatan seksual pada anak meninggalkan Australia tanpa izin.
Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengatakan bahwa aturan ini merupakan "yang pertama di dunia".
"Tahun lalu saja, hampir 800 orang yang terdaftar sebagai pelaku seks anak bepergian ke luar negeri dari Australia," katanya, dengan sekitar setengah dari mereka melakukan perjalanan ke Asia Tenggara.
Ada sekitar 20.000 penjahat seks anak-anak yang terdaftar di Daftar Nasional Pelaku Pelanggaran Kejahatan Seksual Anak di Australia - Australian National Child Offender Register.
Mereka yang masih memiliki kewajiban pelaporan akan ditolak pengajuan permohonan paspornya atau paspornya dibatalkan, termasuk saat berada di luar negeri.
Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah "tindakan keras terkuat terhadap pariwisata seks anak yang pernah ada".
Dalam satu kasus tahun lalu, seorang pria asal Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis dipenjara selama 15 tahun karena melakukan penganiayaan seksual terhadap 11 gadis di Bali.
Ellis menyiksa anak-anak tersebut yang berusia antara tujuh dan 17 tahun, selama lebih dari dua tahun.
Pengenalan undang-undang ini menindaklanjuti desakan dari senator asal Victoria, Derryn Hinch – yang sejak lama menjadi juru kampanye melawan pelaku pelanggaran kejahatan seks pada anak-anak.
"Melindungi anak-anak adalah alasan mengapa saya mencalonkan diri sebagai anggota senat sejak awal,” katanya.
"Inilah yang diharapkan masyarakat dari saya, dan ini hanyalah tindakan perlindungan anak pertama yang saya lakukan dengan Pemerintah."
Pengecualian dapat diberikan kepada mereka yang memiliki alasan yang benar untuk melakukan perjalanan.
Pelaku kejahatan seksual pada anak saat ini berkewajiban memberi tahu pihak berwenang saat mereka bepergian ke luar negeri namun seringkali kewajiban itu tidak mereka lakukan.
Diterjemahkan oukul 16:00 WIB, 30//5/2017 oleh Iffah Nur Arifah. Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
Para terpidana kasus pedofilia terancam dihalangi untuk bepergian ke luar negeri dalam upaya mencegah mereka melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak di negara-negara berkembang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
- ABC Indonesia
Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
Selasa, 24 Desember 2024 – 23:55 WIB - ABC Indonesia
Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
Senin, 23 Desember 2024 – 23:58 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:10 WIB - ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB
- Dahlan Iskan
Bendungan Hasto
Rabu, 25 Desember 2024 – 08:07 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:22 WIB - Tokoh
Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:03 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:37 WIB - Hukum
Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:05 WIB