Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Australia Memiliki Peraturan Konsumsi Alkohol yang Cukup Ketat

Rabu, 15 April 2015 – 15:31 WIB
Australia Memiliki Peraturan Konsumsi Alkohol yang Cukup Ketat - JPNN.COM

Banyak yang beranggapan Australia adalah negara barat yang menganut paham kebebasan. Tetapi untuk banyak hal, termasuk konsumsi alkohol, negara ini pun memiliki sejumlah peraturan yang ketat.

Di semua negara bagian di Australia, alkohol hanya boleh dikonsumsi bagi mereka yang telah berusia di atas 18 tahun.

Anak-anak muda yang hendak membeli alkohol pun diwajibkan untuk memperlihatkan kartu identitas untuk membuktikan bahwa mereka sudah berusia setidaknya 18 tahun.

Jika mereka yang belum berusia 18 tahun ketahuan mengkonsumsi alkohol maka akan mendapatkan sejumlah hukuman, mulai dari denda senilai $73.80 atau sekitar Rp 740.000 hingga diproses di pengadilan dengan denda mencapai lebih dari $700 atau Rp 7 juta.

Jenis hukuman ini sepenuhnya ada pada polisi. Mereka pun akan menyita alkohol dari mereka di bawah umur yang tertangkap basah mengkonsumsi alkohol.

Identitas untuk membuktikan usia sudah 18 tahun pun wajib ditunjukkan saat akan masuk ke dalam pub, bar, atau diskotik. Mereka yang tidak bisa membuktikan usianya, akan ditolak masuk ke tempat-tempat tersebut. Denda bagi mereka yang berada di bawah umur masuk ke tempat-tempat ini bisa mencapai lebih dari $200 atau Rp 2 juta.

Sementara bagi mereka yang telah berusia di atas 18 tahun diperbolehkan mengkonsumsi alkohol di tempat-tempat yang sudah memiliki izin menghidangkan alkohol atau istilahnya licensed premises.

Karenanya setiap restoran, supermarket, bar, klab, pub, dan beberapa acara wajib mengajukan dan mengantongi izin menghidangkan alkohol.

Banyak yang beranggapan Australia adalah negara barat yang menganut paham kebebasan. Tetapi untuk banyak hal, termasuk konsumsi alkohol, negara ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA