Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Australia Serahkan Aset Gelap Hendra Rahardja

Rabu, 09 Desember 2009 – 18:04 WIB
Australia Serahkan Aset Gelap Hendra Rahardja - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah Australia menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan aset gelap mendiang Hendra Rahardja, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di negeri itu, pada hari Senin (8/12). "Kami telah menyerahkan dana (sebesar) lebih dari AUD 493.000 yang diperoleh dari kegiatan kriminal mendiang Hendra Rahardja, kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, Patrialis Akbar," ujar Menteri Dalam Negeri Australia, Brendan O'Connor, melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Australia di Jakarta, Rabu (9/12).

Dikatakan O'Connor, penyelamatan hasil kejahatan tersebut merupakan hasil kerja keras dan ketekunan gugus tugas gabungan Australia dan Indonesia, terhadap kegiatan kriminal Hendra Rahardja di Australia dan luar negeri. "Keberhasilan gugus tugas tersebut menjadi lambang hubungan kerja yang erat dan efektif antara Australia dan Indonesia, dalam memerangi ancaman bersama kejahatan lintas batas," terangnya.

Sekadar diketahui, Hendra Rahardja dan rekan-rekannya dijatuhi hukuman penjara di Indonesia. Sementara dalam hubungannya dengan penggelapan dana PT Bank Harapan Sentosa (BHS), Hendra belum sempat diektradisi ke Indonesia karena meninggal dunia.

Sementara itu, O'Connor juga sempat menyebutkan bahwa dana yang sudah diserahkan itu, adalah di luar aset sebesar lebih dari AUD 637 ribu yang direpatriasi ke Indonesia pasca penyitaan aset di Australia pada 2004. Berdasarkan Undang-undang Hasil Kejahatan 2002, pemerintah Australia memang dibolehkan untuk melakukan pembayaran hasil penyitaan aset kegiatan yang melanggar hukum ke negara lain.

JAKARTA - Pemerintah Australia menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan aset gelap mendiang Hendra Rahardja, terpidana kasus Bantuan Likuiditas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close