Australia Serahkan Aset Gelap Hendra Rahardja
Rabu, 09 Desember 2009 – 18:04 WIB
Sekadar diketahui, Hendra Rahardja dan rekan-rekannya dijatuhi hukuman penjara di Indonesia. Sementara dalam hubungannya dengan penggelapan dana PT Bank Harapan Sentosa (BHS), Hendra belum sempat diektradisi ke Indonesia karena meninggal dunia.
Sementara itu, O'Connor juga sempat menyebutkan bahwa dana yang sudah diserahkan itu, adalah di luar aset sebesar lebih dari AUD 637 ribu yang direpatriasi ke Indonesia pasca penyitaan aset di Australia pada 2004. Berdasarkan Undang-undang Hasil Kejahatan 2002, pemerintah Australia memang dibolehkan untuk melakukan pembayaran hasil penyitaan aset kegiatan yang melanggar hukum ke negara lain.