Australia Tingkatkan Hukuman Bagi Aktivis yang Masuki Pertanian Secara Ilegal
Pemerintah negara bagian New South Wales, Australia, meningkatkan hukuman bagi para aktivis penyayang binatang yang memasuki lahan pertanian secara ilegal.
UU Biosekuritas yang mulai diberlakukan 1 Agustus 2019 tersebut menyatakan mereka yang memasuki lahan pertanian secara ilegal bisa dijatuhi denda maksimum $AUD 400 ribu (sekitar Rp 4 miliar) dan mungkin juga hukuman penjara.
Dalam aturan baru ini, hukuman paling rendah adalah denda di tempat sebesar $ 1000 (sekitar Rp 10 juta).
Sebelumnya Pemerintah Australia telah mendesak negara bagian untuk membuat aturan guna meningkatkan keamanan bagi para petani.
Desakan ini menyusul meningkatnya kegiatan aktivis penyayang binatang yang mendatangi berbagai pertanian, peternakan dan juga rumah pemotongan hewan di seluruh Australia selama 18 bulan terakhir.
"Hari ini pemerintah sudah menerapkan peringatan terhadap para pelanggar ini," kata Menteri Pertanian NSW Adam Marshall.
"Masa-masa Anda mengancam industri pertanian dan para petani yang telah bekerja keras sudah berakhir."