Autopsi Jenazah Brigadir J Bisa Dilakukan Tanpa Izin Keluarga, Begini Penjelasannya
![Autopsi Jenazah Brigadir J Bisa Dilakukan Tanpa Izin Keluarga, Begini Penjelasannya Autopsi Jenazah Brigadir J Bisa Dilakukan Tanpa Izin Keluarga, Begini Penjelasannya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/08/02/foto-plt-ketua-ipw-sugeng-teguh-santoso-dok-pribadi-for-j-74.jpeg)
Perintah itu guna menandatangani sepucuk surat persetujuan sebelum kepolisian mengautopsi jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Adik almarhum diperintah untuk menghadap Karoprovos. Setelah diperintah dan menunggu lama, kemudian diperintah pergi ke RS Polri Kramat Jati jam sepuluh malam," kata Kamaruddin, Kamis.
Setiba di RS Polri, Bripda LL tak membaca surat itu setelah mendengar sang kakak, Brigadir J, meninggal dunia.
"Setelah sampai di sana itu, diperintah untuk menandatangani kertas (tidak dibaca lagi, red) karena sudah mendengarkan abangnya meninggal, dia nurut saja," kata Kamaruddin. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: