Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aviastar Dibekukan, tapi Bukan Karena Terkait Kecelakaan

Rabu, 07 Oktober 2015 – 02:51 WIB
Aviastar Dibekukan, tapi Bukan Karena Terkait Kecelakaan - JPNN.COM
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan izin berjadwal penerbangan maskapai Aviastar. Namun pembekuan ini tidak terkait dengan jatuhnya pesawat Aviastar pada Jumat (2/10) lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo menjelaskan, sanksi pembekuan keluar karena sampai akhir September 2015, Aviastar belum memenuhi kepemilikan jumlah pesawat, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Nggak, ini tidak terkait kecelakaan kemarin. (Pembekuan izin) karena (Aviastar) nggak memenuhi jumlah pesawat," ujar Suprasetyo usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Suprasetyo menjelaskan, sebagai maskapai komersial berjadwal seharusnya Aviastar memiliki 10 pesawat, minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan). Namun, PT Aviastar Mandiri hanya memiliki 9 pesawat.

“Awalnya dia (Aviastar) punya 10 pesawat, karena satu jatuh (Twin Otter) menjadi 9. Jadi termasuk yang tidak memenuhi," tandas Suprasetyo. (chi/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan izin berjadwal penerbangan maskapai Aviastar. Namun pembekuan ini tidak terkait dengan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News