Avtur Turun, Jamaah Haji Terima Kompensasi
Rabu, 03 Desember 2008 – 06:39 WIB

Penghitungan itu merupakan hasil rekomendasi Departemen Agama (Depag) yang menanggapi tuntutan masyarakat agar sisa BPIH dari rasionalisasi harga avtur dikembalikan. Komponen BPIH adalah biaya penerbangan yang mencapai 54 persen, biaya operasional di Arab Saudi 44 persen, dan biaya operasional di dalam negeri 1,6 persen.
Besaran BPIH pada 2008 bervariasi sesuai embarkasi, yakni Rp 30,8 juta hingga Rp 33,2 juta. Setoran tersebut dihitung saat harga minyak mentah dunia, termasuk avtur, masih tinggi. Menurut catatan PT Garuda, pada musim haji 2008, total jamaah yang terbang ke tanah suci mencapai 193.465 orang. Rinciannya, 107.465 jamaah diangkut Garuda dan 86.000 jamaah diterbangkan Saudi Arabian Airlines (SAA).
Sebelumnya, saat hendak terbang ke Arab Saudi, Senin (1/12), Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengungkapkan, sisa uang hasil rasionalisasi harga avtur merupakan hak jamaah. Dia lantas mengharamkan kalau ada siapa pun yang mencari keuntungan dari uang yang sudah diberikan jamaah untuk naik haji.
’’Semua mendapatkan jatah masing masing. Kalau masih mau mencari keuntungan di luarnya, boleh dikatakan korupsi. Uang itu haram untuk orang lain, harus untuk jamaah,’’ tegasnya. (owi/zul/agm)