Awak Kapal Nelayan Berbendera Malaysia Diproses Hukum
jpnn.com, MEDAN - Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid mengatakan awak kapal ikan asing (KIA) KHF 1960 berbendera Malaysia yang ditangkap ketika tengah mencuri ikan di Selat Malaka perairan Indonesia saat ini sedang menjalani proses hukum.
"TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I tetap komitmen memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian ikan," ujar Rasyid, dalam keterangannya di Mako Lantamal I Belawan, Rabu (19/2).
Ia mengatakan, Lantamal I akan selalu melakukan pengawalan di wilayah Selat Malaka dengan melakukan patroli, baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut menggunakan KRI dan kapal patroli.
"Saat ini disinyalir masih banyak pencurian ikan, penyelundupan narkoba dan komoditi luar ke Indonesia melewati jalur perairan," ujar jenderal bintang satu itu.
Rasyid menjelaskan, daerah perbatasan dengan negara asing sangat rawan berbagai macam pencurian dan penyelundupan.
Keberhasilan KRI Kerambit-627 menangkap kapal ikan berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut.
Ia mengatakan, nakhoda dan ABK KIA KHF 1960 terbukti tertangkap tangan melakukan kegiatan mengambil ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Kapal ikan asing berbendera Malaysia itu melanggar Pasal 92 Junto Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 93 Junto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009," katanya.