Awal 2022, Bea Cukai Gagalkan Lima Peredaran Narkotika di Yogyakarta
Peredaran 5.010 butir pil putih yang diduga psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl diselundupkan dalam paket kiriman.
Penindakan keempat terhadap satu kilogram narkotika golongan I jenis ganja pada 17 Maret 2022.
"Saat itu, kami bekerja sama dengan BNNP DIY setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman paket via ekspedisi yang diduga ganja ke Yogyakarta. Kami kemudian menindaklanjutinya," jelas Hengky.
Penindakan narkotika kelima terlaksana pada 22 Maret 2022 yang merupakan hasi sinergi Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang berhasil.
Keduanya mengamankan 1.000 butir pil putih yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
"Berkat kerja sama dan sinergi antarkantor dan instansi terkait, Bea Cukai Yogyakarta dapat mengantisipasi dengan baik dan menggagalkan peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa," tandas Hengky. (mrk/jpnn)