Awalnya Coba – coba jadi Ketagihan, Petani Ditangkap Polisi
Minggu, 14 April 2019 – 06:09 WIB
"Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Juga Pasal 127 Ayat 1 UU 35 2009 dengan ancaman 4 tahun," tukasnya. (aka/ima)