Awalnya Pelaku Tak Mengaku, Untung Anak Buah Maruli Jeli
Sabtu, 02 April 2022 – 14:25 WIB
"Tindakan tegas, perang aktif terhadap narkoba, mewaspadai peredaran, dan miskinkan jaringan pengedarnya," tutup Maruli
Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. (tan/jpnn)