Awalnya Saling Bercanda, Eh Tiba-Tiba Celurit Melayang
jpnn.com, PROBOLINGGO - Sony (29), warga Jrebeng Kidul, Kedopok, Kota Probolinggo, Jatim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polres Probolinggo Kota.
Dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap temannya sendiri, Agung Wahyu Hermawan (29), Sabtu.
Atas perbuatannya itu, Sony dikenakan pelanggaran pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, perbuatan Sony melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polisi menangkap Sony, terbukti melakukan penyerangan terhadap Agung yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetan di bagian punggung.
Peristiwa itu, lanjut Heri, bermula ketika keduanya asyik nongkrong di sebuah warung dan bercanda.
Lokasi peristiwa di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jatim.
Saat bercanda, tersangka Sony memegang kepala korban dan mengayunkanya. Ini menyebabkan korban tersinggung dan keduanya pun cekcok.