Awas, Ajak Orang Golput Bisa Ditangkap
jpnn.com, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan pelaku pembuat hoaks akan ditangkap dan dikenai hukuman sesuai Undang-Undang.
Penangkapan itu sebagai ancaman bagi siapa saja yang sengaja mencoba menggangu ketertiban umum, khususnya di Kota Bekasi.
“Terakhir kasus hoaks ada sebelum Pilkada 2018. Saya sudah lama tidak menangkap pelaku hoaks. Kalau bapak ibu tahu informasi ini saya bisa tangkap biar Kota bekasi jauh dari berita hoaks,” ucapnya, Senin (8/4).
BACA JUGA: Hidayat: Jangan Golput!
Tidak hanya itu, berhubungan dengan Pemilu 2019, Indarto menegaskan ancaman pidananya bagi siapa pun yang menggangu keamanan dan ketertiban saat hari pencoblosan.
Apabila, ada pihak atau kelompok atau gerombolan diduga mengintimidasi warga agar nantinya tidak mencoblos sehingga memutuskan golput, pihak tersebut juga akan ditangkap.
“Jelas di Undang-Undang Pemilu, siapa pun yang menghalangi warga untuk mencoblos atau mengajak baik cara halus atau dengan cara ajakan lain untuk memilih golput bisa ditangkap juga,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)