Awas, Balas Dendam dalam Kasus Suap DGS BI
Rabu, 03 November 2010 – 17:00 WIB
"Kalau sampai dilaporkan ke Komisi Internal MA, Komisi Yudisial dan bahkan Komnas HAM, itu adalah bentuk perlawanan terhadap Hakim Tipikor. Pak Panda mengadu ke KY dan Komnas HAM, itu juga bentuk perlawanan terhadap Hakim Tipikor," ulasnya.
Menurut Syaiful, seharusnya hakim tidak sekedar represif, tetapi juga progresif. "Progresif artinya berani melawan aturan yang tidak mencerminkan keadilan untuk membuat satu putusan yang adil," cetusnya.
Pembicara lainnya dari Badan Advokasi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan, kasus suap pada pemilihan DGS BI itu memang sudah aneh sedari awal. "Anomali (keanehan) pertama, karena keterangan Agus Condro dipaksakan jadi fakta di persidangan," ucap Arteria.