AWAS! Bawaslu Berwenang Diskualifikasi Calon
“UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian serta UU ASN, tegas menyatakan tidak boleh ikut-ikutan poltik praktis. Makanya, RUU Pilkada tidak perlu lagi mengaturnya. Silakan ikuti UU di masing-masing instansi," ujar mantan Sekjen PKB ini.
Selain itu, lanjutnya, terkait dengan politik uang yang sering terjadi antara pasangan calon (Paslon) dengan pemilih, tim sukses paslon kepada penyelenggara pemilu (PPS dan PPK), dimasukkan sebagai pelanggaran administratif dan pidana.
“Pelanggaran administratif menjadi kewenangan Bawaslu yang bermuara kepada diskualifikasi pasangan calon dengan cara mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan KPU yang mengeksekusinya. Kalau ada indikasi pidana, dengan sendirinya menjadi urusan aparat penegak hukum,” pungkasnya.(fas/jpnn)