Awas, Kebijakan Kemendikbud Bakal Disiasati Eks RSBI
Sabtu, 12 Januari 2013 – 07:31 WIB
Dia tidak ingin pemda atau sekolah menyiasati dengan cara apapun semangat putusan MK itu. Dalam aturan Kemendikbud sudah tegas soal rambu-rambu sumbangan masyarakat dalam urusan pendidikan. Di antaranya adalah nominalnya tidak ditentukan sekolah. Begitu pula dengan sistem pembayarannya diangsur atau dibayarkan sekaligus juga menjadi keputusan masyarakat.
Ketentuan sumbangan berikutnya adalah, tidak berkaitan dengan saringan masuk siswa. Kemendikbud tidak memperbolehkan pihak sekolah menjual kursi untuk siswa yang orangtuanya berani menyumbang lebih besar dibanding lainnya. Berikutnya sumbangan juga tidak boleh dikaitkan dengan evaluasi atau kelulusan siswa.
Febri juga menyayangkan jika Kemendikbud membebaskan pemda untuk melabeli sekolah bekas RSBI. "Memang pendidikan dasar dan menengah itu wewenang pemda. Tetapi sistem pendidikan nasional kan tetap berlaku," tandasnya.