Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awas... Kejahatan Modus Pinjam Motor Berdalih Membeli Rokok

Sabtu, 09 Mei 2015 – 16:39 WIB
Awas... Kejahatan Modus Pinjam Motor Berdalih Membeli Rokok - JPNN.COM

jpnn.com - PEKANBARU - Seorang tersangka kasus pengelapan sepeda motor berinisial EM (28), warga Jalan Sari Kencana, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, diringkus Tim Opsnal Polsek Bukitraya di Pasar Dupa Jalan Sudirman, Kamis (7/5). 

Tersangka ini merupakan residivis yang sudah berulang-ulang kali masuk sel. Terakhir setelah menggelapkan sepeda motor MRP Panjaitan (21), warga Jalan Palembang No 19 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (15/4) malam.

Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo, menjelaskan, tersangka meminjam sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna hitam milik korban dengan berpura-pura ingin membeli rokok. Ternyata itu hanya akal bulus pelaku untuk melarikan motor korban.

"Setelah korban menunggu lama tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor miliknya, ia kemudian melaporkan  Mapolsek Bukitraya. Setelah kami melakukan penyelikan tersangka berhasil diringkus," ujar Arry.

Saat diinterogasi petugas, tersangka tak dapat mengelak dan mengaku telah menjual sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban seharga Rp 1 juta. Tidak hanya itu, tersangka juga terlibat sejumlah kasus kejahatan lainnya yang telah beraksi di empat TKP diwilayah Pekanbaru.

"Tersangka  juga terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan perampasan dan curat di 4 TKP, yakni pada Sabtu (7/6) silam di Jalan Merpati Kelurahan Tangkerang Tengah, di Jalan Kereta Api pada Rabu (28/1) lalu, di Jalan Merpati kelurahan Tangkerang Tengah pada Senin (16/2), dan di Jalan Kereta Api Ujung pada Sabtu (2/5), " terang Arry.

Kini tersangka harus kembali mendekam di balik jeruji besi sel tahanan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fit/yaq/jpnn) 

PEKANBARU - Seorang tersangka kasus pengelapan sepeda motor berinisial EM (28), warga Jalan Sari Kencana, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News