Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas

Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas - JPNN.COM
Pelaku perampokan toko emas, AYS (37) dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rekonfu, Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024). ANTARA/HO-PWI Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas meringkus pelaku perampokan toko emas yang berlokasi di Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo mengungkapkan pelaku ditangkap di sebuah indekos di Surabaya, Jawa Timur pada hari Minggu (22/12).

"Kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan, red) itu dilakukan oleh pelaku berinisial AYS (37), warga Kedungrandu, Kabupaten Banyumas," kata Ari Wibowo dalam konferensi pers di Aula Rekonfu, Polresta Banyumas, Selasa.

Saat ditangkap, kata dia, pelaku dalam kondisi terluka pada kaki akibat terkena benda keras yang dilempar warga ketika AYS melarikan diri setelah melakukan aksi perampokan di toko emas itu pada Kamis (19/12) siang.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, Tim Resmob menemukan barang bukti berupa sejumlah kalung emas hasil rampokan sehingga pelaku tidak dapat mengelak.

Selain 15 untai kalung emas, Tim Resmob juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu pucuk airgun berikut kotak peluru gotri, sepeda motor yang digunakan pelaku saat merampok, dan ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi perampokan itu karena butuh modal untuk menikah, sedangkan sepeda motor yang digunakan saat merupakan milik seseorang yang dipinjamkan kepada kekasih AYS.

"Terkait dengan hal itu, AYS dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," kata Kapolresta.

Polresta Banyumas meringkus pelaku perampokan toko emas yang membawa kabur 26 kalung seberat 279,720 gram atau senilai Rp 153 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News