Awas! Konvoi Lewat Daerah Ini Harus Minta Izin Dulu
jpnn.com - JAKARTA – Konvoi kendaraan kini tak bisa lagi sembarangan dilakukan di Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, sudah menandatangani peraturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Konvoi Kendaraan di Jalan Umum.
"Ini mengatur konvoi kendaraan. Mau motor besar, motor kecil, mobil, juga termasuk konvoi tanpa kendaraan nanti diatur agar jangan melebihi ambang batas termasuk jumlah yang ikut (konvoi)," kata Dedi, Jumat (17/4).
Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan mengatur kendaraan yang konvoi. Menurut Dedi, kendaraan bermotor harus lebih tertib ketika memanfaatkan fasilitas publik.
Ia mengingatkan, jangan sampai fasilitas tersebut digunakan seenaknya tanpa mempedulikan warga lain yang juga ikut memanfaatkannya.
Ia mengatakan, peraturan ini harus ada untuk memperkuat institusi penegak hukum dalam mengatur lalu lintas. Jangan sampai peran dan fungsi mereka dilemahkan oleh segelintir kelompok masyarakat yang kerap menggunakan kendaraan bermotor dengan cara konvoi.
Nantinya, pihak kepolisian tetap akan mengaturnya secara langsung. "Kewenangan petugas tidak boleh diambil alih oleh individu-individu yang konvoi itu. Harus izin dulu kalau mau lewat ke Purwakarta," kata Dedi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Sulistyo Pujo Hartono menilai Perbup ini memiliki tujuan positif untuk memberikan skala prioritas kepada warga secara umum untuk memanfaatkan jalan.
Ia menilai peraturan tersebut menggambarkan kebiasaan dan fenomena yang terjadi di sana.