Awas, Nekat Gabung ISIS, Ini Akibatnya!
Rabu, 18 Maret 2015 – 10:03 WIB
Dengan demikian, perlindungan sebagai tindakan antisipasi terus digodok, baik dari segi izin ke luar negeri maupun penekanan jika ada indikasi WNI akan bergabung sampai dengan perencanaan dasar hukum terkait masalah ini. "Nanti seharusnya ada pembahasan melalui inpres (instruksi presiden) dan kepres (keputusan presiden). Dengan adanya itu bisa kita lakukan cegah tangkal (cekal). Ada dasar hukumnya," tukas Yasonna. (adn)