Awas Politik Uang!
Senin, 21 Januari 2013 – 02:25 WIB
Dalam Undang-undang No.32 Tahun 2004, Pasal 117 ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang yang menjanjikan atau memberikan sesuatu berupa materi dengan maksud mempengaruhi warga untuk memilih calon tertentu bisa dipidana. Sedang bagi penerima, hasil revisi undang-undang ini ditiadakan sanksinya dengan harapan masyarakat lebih aktif mengadukan ketika ada praktik politik uang ini. "Kalau masyarakat penerima juga harus dipidana, bisa saja tidak ada mau melapor. Tidak ada sanksi saja belum tentu mau melaporkan kejadian seperti itu," kata Suprianto.
Bagaimana dengan saksi terhadap calon? Suprianto menyebutkan bahwa politik uang yang ditemukan dan terbukti hanya akan berpengaruh kepada kandidat ketika pihak yang melakukan itu adalah tim pemenangan/kampanye yang didaftarkan pada KPU Sulsel dan KPU kabupaten/kota. Sementara politik uang yang dilakukan orang per orang seperti orang dekat calon tapi tidak masuk tim kampanye tidak akan berimplikasi
Kendati saat ini KPU sudah mendengar banyak cerita dari masyarakat mengenai upaya-upaya politik uang ini, panwaslu menyebut bahwa salah satu kendala utamanya yang biasa dihadapi adalah pembuktian. Bukti ini yang terkadang menyulitkan panwaslu untuk memproses pihak yang diduga melakukan money politics baik yang dilakukan calon, tim atau perseorangan.