Awas, PP Kesehatan Bisa jadi Ancaman Bagi Perekonomian
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkapkan kebijakan yang tertuang dalam PP 28 Tahun 2024, khususnya dalam Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463), memperkuat kekhawatiran petani tembakau akan masa depan mereka.
DPN APTI pun dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, organisasi yang mewakili sekitar 3,1 juta petani tembakau di seluruh Indonesia tersebut menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak buruk bagi kelangsungan hidup petani tembakau.
APTI menilai aturan itu juga berpotensi memperburuk kondisi ekonomi nasional, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.
“PP 28 Tahun 2024, khususnya ruang lingkup Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463) isinya yang restriktif semakin mendekatkan kiamat bagi petani tembakau. Niat pemerintah yang ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru di negeri ini makin nyata,” kata Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji dikutip, Kamis (15/8).
APTI menyebutkan dalam lima tahun terakhir, petani tembakau telah merasakan dampak langsung dari kebijakan yang tidak berpihak, mulai dari penurunan harga panen, keterlambatan penyerapan hasil panen, hingga kenaikan cukai yang terus membebani.
“Pada 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, tahun 2022 naik 12 persen, tahun 2023 dan 2024 naik sepuluh persen. Bagi petani tembakau, kenaikan cukai yang eksesif dalam lima tahun terakhir itu semakin mendekatkan mereka dalam jurang kematian,” tegas Agus.
Agus juga menjelaskan sekitar 95 persen tembakau di Indonesia diserap oleh pabrikan rokok dalam negeri.
Namun, kebijakan cukai yang memberatkan dan peraturan lainnya menyebabkan penurunan signifikan dalam pembelian tembakau oleh pabrik-pabrik, yang pada akhirnya berdampak buruk pada para petani.
"Jika tren ini terus berlanjut, tidak hanya petani yang akan merasakan dampaknya, tetapi juga pekerja yang terlibat dalam rantai industri tembakau," ucap Agus.
Potensi Penurunan Penyerapan Tenaga Kerja
Agus menjelaskan penolakan terhadap PP Kesehatan ini juga didorong oleh kekhawatiran akan penurunan penyerapan tenaga kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dari periode yang sama tahun lalu.